
Samarindra, Memo.co.id
Seorang remaja putri berusia 14 tahun, dengan inisial RV – siswi SMP, melakukan hubungan seks dengan pasangannya berinisial HA (18), digrebek ibunya sendiri di Hotel kelas melati di Jl Gatot Subroto, kemarin, sekitar jam 03.00.
Wanita setengah baya yang sebelumnya mendapat laporan teman anaknya itu langsung membawa anaknya sendiri dan pasangannya ke Mapolsek Samarinda Utara, untuk menjalani proses hukum. Ha – pasangan RV langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek karena sudah cukup umur di mata hukum.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, selain mereka, juga ada pasangan muda mudi lainnya yang dimintai keterangan. Pihaknya terus mendalami kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur.
“Memang benar orangtua fdatang sendiri ke polsek untuk melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya. Ibunya sendiri juga yang melakukan penggrebekan di hotel. Saat itu terdapat ua pasangan di dalam kamar hotel,” katanya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Utara tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), untuk membina si korban. Sedangkan pasangannya karena sudah cukup umur untuk ditahan, kami akan tahan dan proses,” tambahnya. ( ed )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











