Lamongan, Memo.co.id
FT Melati (17), siswi SMK kelas 2 di Lamongan kaget, jika berutnya bisa buncit karena hamil. Padahal, yang menyetubuhi gadis tersebut masih pelajar kelas 2 SMP, nama inisialnya HFP, usia 15 tahun. Pria yang baru dua tahun khitan / sunat ini juga tak percaya, bila hubungan badan bisa berakibat pacarnya hamil.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta mengatakan, polisi menerima laporan dari Santriman (48), orang tua FT Melati. Dia tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya yang menyebabkan hamil hingga 7 bulan. ” Sebelum dilaporkan ke Polres, orangtua korban sudah menemui pelaku dan orangtuanya. Namun, kedua orangtua dan pelaku tidak ada inisiatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekarang ini, kasusnya masih diselidiki oleh petugas PPA Polres Lamongan. Petugas memeriksa saksi saksi dan korban.
Hubungan siswi SMK dengan pelajar kelas 2 SMP itu bermula saat, keduanya sering curhat di media sosial facebook. Keduanya saling kenal dan berkomunikasi melalui nomor telepon masing masing. Keduanya kemudian selalu bertemu di sebuah tempat untuk pacaran. Namun, hubungan keduanya kebeblasan.
Awalnya, pada September 2016 keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi Waduk Gondang Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar yang dimabuk kasmaran ini. Di tempat inilah dua anak dibawah umur ini mulai melakukan hubungan layaknya suami istri.
HFP menyetubui FT Melati, pelajar asal Kecamatan Sugio ini. Keduanya akhirnya ketagihan, dan melakukan lagi dengan lokasi lain, yakni area perkemahan di sekitar Waduk Gondang. Pengakuan korban, persetubuhan itu dilakukan berulang ulang sebanyak 12 kali. Terakhir dilakukan di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
Meskipun baru ‘potong burung’ dua tahun lalu, ternyata ‘burung’ HFP tak sia sia. Akibat hubungan badan keduanya, FT Melati positif hamil. Siswi SMK ini etap masuk sekolah, karena tidak satupun temannya mengetahui ia telah hamil. Yang mengetahui hanya HFP, sang kekasih yang masih adik kelasnya itu.
Puncaknya, FT Melati tidak bis amenutupi kehamilannya, sehingga melaporkan kejadian tersebyt ke orangtuanya, Santriman. Orangtuanya kaget dan minta anaknya mengakui siapa yang berbuat. Orang tua korban berusaha bijak dengan menemui keluarga pelaku untuk membicarakan musibah yang menimpa kedua anak mereka.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku. PIhak keluarga laki laki juga tidak merespon, bahkan membiarkannya musibah terhadi pada wanita berusia 17 tahun tersebut. Karena tidak terima, ayah korban baru melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.( mus/*)