MEMO, Jakarta: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo berhasil menggagalkan sindikat perdagangan ginjal internasional dengan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan saat mereka hendak mengurus dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Para tersangka terdiri dari pemilik ginjal yang akan menjualnya dan anggota sindikat yang berperan sebagai penyalur. Kasus ini mengungkap praktik perdagangan ginjal ilegal yang melibatkan beberapa wilayah di Jawa Timur.
Peran Warga yang Ditangkap dalam Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023. Kelima pria tersebut ditangkap saat mereka sedang mengurus dokumen perjalanan atau paspor.
Baca Juga: Pasutri Spesialis Pencuri Motor Berhasil Diamankan Polres Kediri Kota
Wawancara Petugas Imigrasi Ponorogo: Menemukan Indikasi Sindikat Perdagangan Ginjal
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa kelima warga yang ditangkap terdiri dari dua orang pemilik ginjal yang berniat menjual ginjal mereka.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga merupakan anggota sindikat yang menjual ginjal kepada calon pembeli di luar negeri.
“Hari ini, kami berhasil mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjal mereka. Sementara tiga orang lainnya diduga memiliki peran dalam sindikat yang menjual ginjal korban ke luar negeri,” ungkap Hendro pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023.
Hendro menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka bermula ketika petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada hari Selasa.
Saat itu, petugas mewawancarai dua warga yang bernama MM dari Buduran, Sidoarjo, dan SH dari Tangerang Selatan yang mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun, selama wawancara, perilaku kedua pria tersebut terlihat mencurigakan dan mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan kepada petugas.
“Keduanya juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh petugas. Oleh karena itu, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” jelasnya.
Setelah melakukan wawancara lebih lanjut, petugas Imigrasi Ponorogo menemukan indikasi bahwa kedua warga tersebut berniat menjadi pekerja migran secara ilegal. Selanjutnya, kedua warga tersebut mengakui bahwa mereka berencana untuk mendonorkan ginjal mereka di Kamboja.
Hendro menjelaskan bahwa untuk pergi ke Kamboja, kedua warga tersebut akan diantar oleh tiga orang penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera mengamankan ketiga penyalur tersebut di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Mereka adalah WI dari Bogor, AT dari Jakarta, dan IS dari Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, menyatakan bahwa setiap orang yang menyumbangkan ginjalnya akan menerima imbalan sebesar Rp 150 juta.
Dalam kasus ini, WI berperan sebagai perekrut, sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyediakan akomodasi. Sebelum menjadi perekrut, WI sebenarnya pernah pergi ke Kamboja untuk menjual ginjalnya, tetapi ia gagal karena masalah kesehatan.
Untuk mengusut kasus ini, Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian Resort Ponorogo. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MM dan SH yang telah memberikan data yang tidak valid dan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh paspor.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah,” tambahnya.
Penangkapan lima orang terkait perdagangan ginjal internasional oleh petugas Kantor Imigrasi Ponorogo telah mengungkap keberadaan sindikat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Dua dari mereka adalah pemilik ginjal yang berniat menjual organ tubuh mereka, sementara tiga orang lainnya diduga sebagai penyalur.
Tindakan ini merupakan upaya keras petugas untuk memberantas perdagangan ginjal ilegal dan melindungi warga negara dari praktik yang tidak etis dan melawan hukum.
Kerjasama antara Kantor Imigrasi dan Polres Ponorogo dalam mengusut kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan mencegah kegiatan kriminal terkait perdagangan organ tubuh.












