MEMO, Jakarta: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo berhasil menggagalkan sindikat perdagangan ginjal internasional dengan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan saat mereka hendak mengurus dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi.
Para tersangka terdiri dari pemilik ginjal yang akan menjualnya dan anggota sindikat yang berperan sebagai penyalur. Kasus ini mengungkap praktik perdagangan ginjal ilegal yang melibatkan beberapa wilayah di Jawa Timur.
Peran Warga yang Ditangkap dalam Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023. Kelima pria tersebut ditangkap saat mereka sedang mengurus dokumen perjalanan atau paspor.
Wawancara Petugas Imigrasi Ponorogo: Menemukan Indikasi Sindikat Perdagangan Ginjal
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa kelima warga yang ditangkap terdiri dari dua orang pemilik ginjal yang berniat menjual ginjal mereka.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga merupakan anggota sindikat yang menjual ginjal kepada calon pembeli di luar negeri.
“Hari ini, kami berhasil mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjal mereka. Sementara tiga orang lainnya diduga memiliki peran dalam sindikat yang menjual ginjal korban ke luar negeri,” ungkap Hendro pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023.
Hendro menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka bermula ketika petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada hari Selasa.
Saat itu, petugas mewawancarai dua warga yang bernama MM dari Buduran, Sidoarjo, dan SH dari Tangerang Selatan yang mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun, selama wawancara, perilaku kedua pria tersebut terlihat mencurigakan dan mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan kepada petugas.
“Keduanya juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh petugas. Oleh karena itu, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” jelasnya.
Setelah melakukan wawancara lebih lanjut, petugas Imigrasi Ponorogo menemukan indikasi bahwa kedua warga tersebut berniat menjadi pekerja migran secara ilegal. Selanjutnya, kedua warga tersebut mengakui bahwa mereka berencana untuk mendonorkan ginjal mereka di Kamboja.