Sindikat perampok rumah mewah dan toko bangunan di Bojonegoro berhasil diringkus polisi setempat. Dua di antaranya ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap. Tiga anggota komplotan lainnya masih buron.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah TW, warga Montong, Tuban, RM dan AH asal Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Sindokat ini dikenal raja tega. Dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban, di antaranya celurit, linggis, balok kayu hingga senjata api rakitan.
“Sindokat ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Menurutnya, akibat perampokan ini, korban mengalami luka dan kerugian material sebesar Rp75 juta. “Ketuga tersangka diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tambah kapolres.