Sedangkan untuk modusnya, sejoli tersebut mobile atau keliling di gang atau jalan menggunakan sarana motor. Bila sudah dapat sasaran, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T.
“Begitu di depan rumah ada kendaraan (motor) yang sesuai target, mereka kemudian memastikan keadaan benar-benar sepi. Setelah itu baru dipetik atau diambil menggunakan kunci T. Yang perempuan hanya mendampingi yang bagian bawa motor sarana. Eksekutornya yang laki-laki,” jelas alumni Akpol 1993 tersebut.
Sementara tersangka Opek saat ditanya awak media mengaku menjual motor hasil curian itu di wilayah Pasuruan. Penadah membelinya mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis dan merek motor. “Hasilnya saya buat kebutuhan sehari-hari. Bayar kos juga. Sama Nia ini sudah setahunan. Kalau nyuri (motor) baru sebulanan ini,” dalihnya.