Polres Blitar, kemarin merealease hasil tangkapannya terhadap sindikat begal motor. Petugas siudah mengamati beberapa bulan terhadap sindikat tersebut sebelum membekuk secara bersamaan. Mereka sering beroperasi di wilayah Blitar dan Tulungagung. Dari kelima pelaku polisi mengamankan puluhan handphone dan satu motor hasil curian .
Para pelaku tersebut diantaranya , Haris, Zainudin, Heru dan Eko Febriyanto. Kelima sindikat tersebut baru saja diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Blitar, usai mencuri di rumah salah seorang korban di Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Di depan penyidik saat diperiksa, beberapa pelaku mengaku semua hasil barang curian langsung ijual untuk kebutuhan hidup. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( eko )