Tidak hanya itu, ditemukan pula di dalam lemari 1 bong terbuat dari bekas botol C 1000, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian, 2 korek api gas dan 1 unit ponsel di atas lantai yang diduga digunakan untuk komunikasi bertransaksi sabu.
“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.