Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui secara resmi di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia untuk mengemudi di negara-negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional.
Pengakuan Internasional SIM Indonesia di ASEAN
Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Pengumuman ini disampaikan melalui TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2024).
Negara-negara di kawasan ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.