OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD OKI asal partai Gerindra, Arpan Hadi kemarin kembali digelar di kantor pengadilan Negeri Kayuagung.Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan ini terpaksa ditunda. Lantaran Jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap.
“Kami belum siap yang mulia dengan rencana tuntutan terdakwa,”ujar JPU Niku SH dihadapan majelis.
Dia menjelaskan, belum siapnya rencana tuntutan lantaran masih menunggu dari Kejati Sumsel.