
Jakarta, Memo.co.id
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap penepatan tersangka oleh KPK digelar hari ini, di PN Jaksel. Namun, sidang perdana tersebut dipastikan tidak akan dihadiri oleh Setya Novanto. Pasalnya, Novanto sedang beralasan sakit. Sehari sebelumnya, Setya Novanto juga dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun, pemanggilan tersebut tidak dihadiri Novanto dengan alasan sakit pula.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Chepy Iskandar yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK mengaku sudah siap 100 persen untuk menghadapi Setya Novanto.
“Dari Biro Hukum menyatakan sudah sangat siap untuk hadir, ditunggu dan diikuti saja persidangannya,” kata Plh Kabiro HUmas KPK Yayuk. Ditanya apakah ada persiapan khusus yang dilakukan, Yayuk mengatakan itu adalah tugas dari Biro Hukum. Beragam bukti juga sudah disiapkan penyidik untuk dibeberkan dalam praperadilan hari ini.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK tidak ragu apalagi gentar berhadapan dengan Setya Novanto. Menurut Febri, penyidik dan biro hukum akan menyiapkan strategi khusus untuk praperadilan tersebut.
“Rencana persidangan nanti, tentunya belum bisa kami sebut saat ini. Yang pasti persidangan akan dilakukan dengan sangat cepat ya, di hukum acara diatur maksimal tujuh hari,” terang Febri.
Salam sidang praperadilan, diungkapkan Febri, pihak KPK akan mengajukan barang bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK, sah
“Dalam proses penyidikan ini, selama beberapa bulan kami lakukan penyidikan, cukup banyak saksi yang kami periksa, cukup banyak barang bukti baru yang didapat dari penggeledahan. Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Sampai saat ini kami belum tahu argumentasi hukum yang disampaikan dalam pengajuan praperadilan tersebut,” tambah Febri. ( nu )












