Perlu diketahui bahwa dugaan pelanggaran administratif ini berawal dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim.
Mereka menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan disebutkan bahwa KPU Kaltim menyatakan bahwa penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kaltim “lengkap dan diterima.”
Sidang yang diadakan oleh Bawaslu RI telah menegaskan bahwa KPU Kaltim secara sah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terkait pencalegan.
KPU Kaltim menerima penambahan bacaleg Partai Garuda yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putusan ini menuntut KPU Kaltim untuk memperbaiki status pengajuan bacaleg Partai Garuda sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Temuan ini bermula dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Provinsi Kaltim.