- Sidang Tipikor Surabaya mengungkap pengakuan sejumlah camat di Kabupaten Kediri yang menerima uang pelicin dalam seleksi perangkat desa 2023.
- Majelis hakim menyoroti lemahnya pengawasan pimpinan kecamatan terhadap prosedur pengisian jabatan di tingkat desa yang rawan praktik suap.
- Di tengah temuan aliran dana puluhan juta rupiah, muncul sosok camat yang dipuji karena dengan tegas menolak pemberian uang haram tersebut.
Fakta Sidang Kasus Suap Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (3/3/2026) menjadi panggung terbongkarnya skema “setoran” pejabat.
Puluhan camat dan kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan mengejutkan terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi jabatan desa. Hakim Ketua I Made Yuliada bahkan secara terang-terangan memberikan teguran keras kepada para pejabat kewilayahan yang terbukti menerima uang dengan dalih “tasyakuran” hingga biaya transportasi.
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
Fakta-fakta baru terus bermunculan dalam lanjutan sidang perkara korupsi yang menyeret birokrasi di Kabupaten Kediri. Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada peran camat sebagai pengawas di tingkat wilayah.
Salah satu pengakuan paling mencolok datang dari Camat Purwoasri, Buyung Imanu, yang mengakui di hadapan majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp70 juta terkait proses pengisian perangkat desa di wilayahnya. Hakim pun langsung mendesak saksi untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara secepatnya.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Senada dengan itu, Camat Kunjang, Adi Subagyo, juga mengakui adanya penerimaan dana meski dalam jumlah yang lebih kecil, yakni Rp7 juta. Hakim mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah publik yang tidak boleh dicemari oleh gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Proses persidangan masih panjang, saudara masih punya waktu untuk mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik,” tegas Hakim I Made Yuliada saat memimpin jalannya sidang.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Namun, drama persidangan memanas ketika kuasa hukum terdakwa Sutrisno, Achmad Sholikin Ruslie, membedah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muncul dugaan bahwa jumlah uang yang beredar jauh lebih besar dari yang diakui para saksi di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi lain dalam BAP, sempat mencuat angka Rp120 juta yang diduga mengalir ke eks Camat Pare, bahkan menyebut keterlibatan oknum aparat penegak hukum lainnya di tingkat kecamatan.
Meskipun eks Camat Pare, Nizam Subheki, membantah menerima uang secara langsung, jaksa membeberkan bahwa dana tersebut sering kali disamarkan dalam bentuk biaya acara pelantikan yang digelar di kantor kecamatan.
Ketua Majelis Hakim menyoroti ketidaktahuan para camat terhadap proses seleksi di bawah kendali mereka. Hakim menilai mustahil seorang pimpinan tidak mengetahui adanya praktik lancung jika benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.
“Sebagai pimpinan, saudara punya tanggung jawab untuk meluruskan jika ada prosedur yang salah. Mengapa saat usulan masuk, saudara tidak bertanya apakah ini sudah sesuai prosedur?” tanya hakim kepada para camat yang hanya bisa terdiam.
Di balik gelapnya praktik gratifikasi ini, muncul secercah integritas dari Camat Ngasem, Edy Subiyakto. Dalam kesaksiannya, Edy mengaku sempat akan diberikan sejumlah uang oleh seorang kepala desa, namun ia dengan tegas menolaknya.
Ia memilih meminta didoakan agar mendapatkan berkah dalam bekerja daripada menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya. Sikap konsisten Edy ini pun mendapat apresiasi berupa acungan jempol dari majelis hakim di ruang sidang.
Hakim Anggota, Manambus Pasaribu, menutup sesi dengan pesan moral yang mendalam. Ia mengingatkan bahwa negara telah memberikan gaji yang cukup bagi para pejabat publik.
Jika seorang pejabat merasa tidak puas dengan penghasilannya, hakim menyarankan agar mereka keluar dari birokrasi dan menjadi pengusaha, daripada merusak sistem pemerintahan dengan praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil yang ingin mengabdi di desa.
Kasus suap perangkat desa di Kediri ini menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di tingkat daerah. Terbukanya skema aliran dana ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik sistem seleksi yang korup tersebut.
Publik kini menanti ketegasan hukum bagi para oknum pejabat yang terbukti memperjualbelikan jabatan publik demi keuntungan pribadi.
FAQ
Sidang menghadirkan puluhan camat di Kabupaten Kediri dan beberapa kepala desa sebagai saksi terkait seleksi perangkat desa 2023.
Dalam persidangan, muncul pengakuan penerimaan mulai dari Rp7 juta hingga Rp70 juta, bahkan ada dugaan dalam BAP mencapai ratusan juta rupiah.
Uang diduga diberikan sebagai pelicin agar calon tertentu lolos seleksi, sering kali disamarkan sebagai uang "tasyakuran", uang transport, atau biaya pelantikan.
Majelis hakim memerintahkan para pejabat tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum.












