Sidang lanjutan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terpaksa ditunda karena hakim terpapar COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang Mohammad Indarto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan hakim ketua majelis yang memimpin persidangan dilaporkan terinfeksi COVID-19 usai menjalani tes usap antigen pada Selasa (22/2).
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
“Kemarin (Selasa) dilakukan swab antigen kepada seluruh pegawai dan karyawan, kebetulan hakim ketua majelis positif. Untuk itu, sidang hari ini ditunda dua minggu,” kata Indarto di Kota Malang, Rabu.
Dia menjelaskan penundaan sidang dengan terdakwa JE tersebut dilakukan selama kurang lebih dua pekan karena hakim ketua majelis harus menjalani isolasi mandiri.
Dia menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, yang seharusnya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang tersebut. Penundaan dilakukan karena hakim ketua majelis sedang menjalani isolasi mandiri,” katanya.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar












