[ad_1]
NGANJUK, MEMO
Sidang lanjutan pembuktian gugatan sengketa pilkades desa Pace Wetan Kecamatan Pace,Nganjuk yang digelar rabu, (12/2) di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 160/G/2019/ PTUN SBY memasuki babak mendengarkan keterangan para saksi.
Dua saksi dari pihak penggugat Imam Muhgni yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu Rudy Hartono dan Aditya Ristiawanto.Keduanya dimintai keterangannya seputar kecurangan panitia pilkades sesuai materi gugatan yang diajukan oleh Imam Mughni melalui kuasa hukumnya Gundi Sintara,SH,MH.
Sebelum memberikan keterangan dipersidangan ,kedua saksi diambil sumpahnya dihadapan pimpinan sidang dan hakim anggota serta panitra. Termasuk disaksikan oleh kuasa hukum tergugat dan penggugat.
Selama dua jam dimintai keteranganya diruang sidang candra, kedua saksi sempat dibrondong pertanyaan oleh dua kuasa hukum para tergugat ( Adi Wibowo dan Jimy) serta asisten pemerintahan Pemkab Nganjuk, Samsul Huda yang dihadirkan dalam persidangan sebagai tim ahli pemerintahan.
The post Sidang Gugatan PTUN Sengketa Pilkades Pacewetan Masuk Babak Pemeriksaan Saksi appeared first on Memo Kediri |.
The post Sidang Gugatan PTUN Sengketa Pilkades Pacewetan Masuk Babak Pemeriksaan Saksi appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link