Namun, saat inspeksi di Hyfresh Supermarket Blitar Square, tim menemukan adanya sejumlah produk dengan label kedaluwarsa ganda. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Terhadap temuan label kedaluwarsa ganda, kami meminta pihak pengelola untuk segera berkoordinasi dengan produsen guna memastikan kejelasan dan keabsahan label tersebut,” tegas Kapolres Lalo saat menyampaikan ke awak media Senin, 30 Maret 2026.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengecekan di Toko Sinar Makmur di wilayah Kepanjen Kidul. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya barang kedaluwarsa di lokasi tersebut.
AKBP Kalfaris menegaskan, kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam mengonsumsi produk sehari-hari,” tandasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin tertib dalam memastikan kualitas dan keamanan produk yang dijual, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peredaran barang di pasaran.**
Baca Juga: Wabup Beky Apresiasi Dukungan DPRD dan Masyarakat dalam Pembangunan Blitar












