Larangan terhadap wartawan ini menambah panjang daftar polemik terkait keberadaan peternakan ayam CV Bumi Indah. Publik kini mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. **
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit












