Blitar, Memo.co.id
Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar, Surya Tedja Wijaya, dengan mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, muncul pernyataan dari Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, yang langsung dibantah keras oleh Joko Trisno.
“Itu pernyataan bohong dan sarat pidana, karena LPK-RI tidak mendapat kuasa dari Surya Tedja Wijaya. Sidang kemarin itu hanya mediasi, hakim mediator meminta resume karena Surya Tedja Wijaya tidak didampingi oleh pengacara melainkan hanya anak kandungnya,” kata Joko Trisno, Selasa (26/08/2025).
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Itupun kami minta untuk dibuatkan kuasa isidentil, kalau tidak, dia tidak boleh bicara. Jadi LPK-RI tidak ada di dalam sidang,” sambungnya.
Joko juga membantah isu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Notorejo dan Kruwuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan memiliki bukti tanda terima asli dari BPN bertanggal 20 Februari 2025 sebagai bukti sah pengurusan.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












