Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

A. Daroini
×

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
kriminal 1

Lanjut kanit, namun setelah batas waktu yang ditentukan kedua kendaraan yang dirental para tersangka ini tak kunjung dikembalikan.

Menurut keterangan Siro dan Yuli, bahwa kendaraan tersebut, ada pada tersangka Neli yang berada di Prabumulih. Dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ia menambahkan, tersangka Neli diamankan saat hendak kabur menggunakan mobil toyota Rush warna hitam. Kemudian petugas melakukan pengejaran. Setelah terpojok tersangka sempat kabur dari mobil dan bersembunyi dibelakang rumah penduduk desa permata baru. Sebelum akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna putih Nopol BG 1210 EA Dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu Nopol BG 9086 NQ.

Saat ini tersangka, Neli dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Ogan Ilir, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 Junto 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Syakbanudin-yik)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini