Selain itu ikut disita yakni 1 unit mobil BMW nopol AD 1633 GA milik pelaku, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh keduanya, dan juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik serta dokumen lain yang terkait.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.