Katingan, Memo
Setelah diperiksa di POlda Kalimantan Tengah paska digrebek dala kamar kos-kosan, BUpati Katingan Ahmad Yantengli ,usia 43 tahun, dan pasangan selingkuhnya, Farida Yenny, usia 34 tahun, dilepas dan tidak ditahan. Keduanya mengaku suka sama suka ketika dilakukan pemeriksaan oleh Reserse Kriminal Umum Polda Kalimanta Tengah. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumanya hanya 9 bulan.
” Sesuai hukuman yang dituntutkan yaitu pasal perjinahan, ancamannya hanya 9 bulan saja. Maka dari itu, mereka tidak ditahan. Kalau mereka berzinah, itu atas dasar suka sama suka, keduanya juga sudah sama sama dewasa. Bukan anak-anak.” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian. Lain halnya jika diantara mereka anak dibawah umur, ancaman hukumannya lebih tinggi dan bisa ditahan, karena akan dikenakan pasal undang undang perlindungan anak.
Meski masih menjalankan proses hukum, namun keduanya hanya dimintai keterangan saja oleh pihak penyidik seputar kejadian penggerebekkan yang dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.