NGANJUK, MEMO – Gara gara diketahui sering sewakan kamar untuk tamu mesum, seorang pria berinisial DE (19), warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan polisi.
Dari hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestar di kamar nomor 15 yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).
Dari keterangan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” ujarnya.