Bagai disambar petir, saat korban mengetahui itu semua. Akhirnya, kejadian itu disampaikan korban kepada sang suami. Dan sepakat, kejadian itu akhirnya dilaporkan suami korban ke Polres Lamongan. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka.
Fery yang rumahnya masih tetangga kos dengan LL – inisial wanita itu, hampir setiap hari bertemu dengan korban, baik saat sedang berangkat maupun pulang kerja. Fery ternyata tertarik dengan keindahan dan kemolekan tubuh LL. Akhirnya muncul akal bulus . Kamar mandi kos korban yang berdampingan dengan rumah tersangka menjadi incarannya.
Selain ketagihan sering mengintip LL sedang telanjang saat mandi, Fery mulai mengembangkan ide nakalnya, Fery merekam korban ketika mandi dengan handphone miliknya, sekitar awal 2016.
Lengkap sudah hasil bidikan pelaku saat mengambil gambar korban yang telanjang bulat saat mandi di kamar mandi itu dengan durasi selama 8 menit.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan informasi elektronik dan atau pasal pornografi,” ungkap AKP Suwara, Kasubag Humas Polres Lamongan. ( mus/*)