Ditambahkannya, kegiatan fisik yang didanai dengan DAK berbeda dengan tahun tahun lalu.
Bila sebelumnya kegiatan DAK berdasarkan proporsi. Misalnya 60 persen pembangunan fisik dan 40 persen untuk kegiatan pengadaan.
Sedangkan tahun ini, berdasarkan aturan juknis 1,2 dan 3, kegiatan DAK ini tidak mengacu proporsi, namun e-planning.
“Jadi kabupaten melalui Bappeda mengusulkan ke Kemendikbud, Kementerian Keuangan. Setelah itu akan dilakukan sinkronisasi antara data Dapodik dengan kabupaten yang ada. Dari sinilah akan didapatkan sekolah yang akan mendapatkan bantuan dari DAK. Sebagaimana belum lama ini telah dilakukan sinkronisasi untuk tahun 2018. Sehingga diketahui sekolah yang akan mendapatkan bantuan untuk tahun depan,”urai Heri Apriadi.
“Kita juga berharap OKI tahun mendatang lebih besar mendapatkan dana DAK ini,”tutupnya seraya mengatakan besarnya dana DAK tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. (Syakbanudin)