Sidoarjo, Memo.co.id
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai pelayan masyarakat diminta untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, hal ini disampaikan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH. MHum. saat menyerahkan petikan keputusan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengambilan Sumpah dan Janji PNS, bertempat di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo (30/8).
“Sesuai dengan reformasi birokrasi, masyarakat adalah sebagai subyek yang harus dilayani dan dimengerti terhadap semua tuntutan dan harapannya, jadi masyarakat itu minta dilayani bukan disuruh melayani” tegas Bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 109 orang PNS yang telah berhasil menjalani seluruh rangkaian proses penggodokan, mulai dari pertama kali diangkat sebagai CPNS hingga mendapatkan pengakuan dan hak-hak sebagai PNS secara penuh.
Dengan diterimanya SK pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah atau janji PNS tadi bukan berarti bahwa perjuangan telah berakhir namun hal ini merupakan tombak awal untuk bekerja keras, bekerja nyata dan mengabdi di lingkungan birokrasi.
“Jangan diangap sepele, setiap PNS harus menyadari bahwa sumpah atau janji tersebut merupakan titik awal atau kontrak sosial saudara-saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dimana di dalamnya melekat kewajiban-kewajiban sebagai PNS baik dalam lingkup tugas-tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo Sri Witarsih SH. menjelaskan bahwa ada total 114 orang, yang terdiri dari CPNS yang baru diangkat menjadi PNS sebanyak 109 orang, dan dari PNS yang belum mengangkat sumpah janji sampai dengan tahun ini sebanyak 5 orang. CPNS ini merupakan pengadaan calon pegawai negeri sipil dari formasi umum tahun 2014 sesuai dengan persetujuan Menpan yaitu sebanyak 92 formasi dan formasi khusus dokter spesialis sebanyak 17 formasi.
“CPNS ini telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun sebelum akhirnya menerima SK ini” ucapnya.
Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin SH., Asisten Administrasi Umum Kissowo Sidi H.P. SH. MH., dan jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo. (ric)