Blitar, memo.co.id
Indahnya panorama Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kini tercoreng isu panas. Kawasan sepadan pantai yang masuk wilayah kelautan dan kehutanan itu diduga telah diperjualbelikan.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Fakta di lapangan, di sisi timur pantai sudah berdiri plengsengan dari tumpukan bebatuan. Informasi yang dihimpun memo.co.id menyebutkan, pembangunan tersebut bukan sekadar penataan, melainkan bagian dari proses jual-beli lahan pantai yang kini jatuh ke tangan personal.
Pemerhati lingkungan hidup dari Universitas Brawijaya, Setya Nugroho, mengecam keras praktik ini.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib melakukan penyelidikan. Jual-beli kawasan bibir pantai jelas melanggar aturan. Kasus ini bisa jadi pelajaran agar oknum atau kelompok tertentu tidak seenaknya memperjualbelikan kawasan pesisir,” tegasnya, Senin (29/9/2025).
Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya transaksi mencurigakan tersebut.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya, saya kurang tahu. Katanya sih orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain menambahkan, praktik itu bahkan disamarkan dengan alasan pemekaran wilayah sungai atau muara.
“Itu katanya bukan dibangun, tapi dipisah lalu dijual. Sebelahnya juga ada sungai. Apa ada izinnya?” sindirnya dengan nada heran.












