Example floating
Example floating
BLITAR

Sepadan Pantai Pasetran Gondo Mayit Blitar Diduga Diperjualbelikan, Warga Kaget: ‘Katanya Orang Kaya Kerja di Luar Negeri

Prawoto Sadewo
×

Sepadan Pantai Pasetran Gondo Mayit Blitar Diduga Diperjualbelikan, Warga Kaget: ‘Katanya Orang Kaya Kerja di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Indahnya panorama Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kini tercoreng isu panas. Kawasan sepadan pantai yang masuk wilayah kelautan dan kehutanan itu diduga telah diperjualbelikan.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Fakta di lapangan, di sisi timur pantai sudah berdiri plengsengan dari tumpukan bebatuan. Informasi yang dihimpun memo.co.id menyebutkan, pembangunan tersebut bukan sekadar penataan, melainkan bagian dari proses jual-beli lahan pantai yang kini jatuh ke tangan personal.

Pemerhati lingkungan hidup dari Universitas Brawijaya, Setya Nugroho, mengecam keras praktik ini.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib melakukan penyelidikan. Jual-beli kawasan bibir pantai jelas melanggar aturan. Kasus ini bisa jadi pelajaran agar oknum atau kelompok tertentu tidak seenaknya memperjualbelikan kawasan pesisir,” tegasnya, Senin (29/9/2025).

Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya transaksi mencurigakan tersebut.

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya, saya kurang tahu. Katanya sih orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga lain menambahkan, praktik itu bahkan disamarkan dengan alasan pemekaran wilayah sungai atau muara.

“Itu katanya bukan dibangun, tapi dipisah lalu dijual. Sebelahnya juga ada sungai. Apa ada izinnya?” sindirnya dengan nada heran.

Saat dikonfirmasi memo, Kepala Desa Tambakrejo, Surani mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait jual beli lahan tersebut. Bahkan pihaknya pernah menegur saat pembangunan plengsengan tersebut.

“Kami tidak tau menahu mengenai jual beli tersebut, bahkan saat pembangunan plengsengan itu sempat ditegur oleh pihak kami,” jelasnya.

Namun, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kawasan lindung yang jelas dilindungi undang-undang bisa berpindah tangan?

Menurut regulasi, jual-beli tanah di kawasan pesisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya diatur secara ketat melalui:

• UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014).

• PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

• Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hak atas tanah di kawasan pantai hanya bisa diberikan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan publik, bukan untuk diperjualbelikan bebas. Bahkan sebelum itu, wajib ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika benar ada transaksi, jelas ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga perampasan hak publik atas kawasan pesisir,” tambah Setya Nugroho menutup.**