MK juga menilai bahwa tidak ada masalah dengan keberlakuan syarat tersebut. Selain itu, Arief juga membicarakan putusan etik berat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK terkait dengan putusan Nomor 90 tersebut.
Dari Gibran Rakabuming Raka hingga Perselisihan Hakim MK
Selain masalah tersebut, isu lain yang menjadi pembicaraan netizen adalah sikap dari pasangan Anies-Muhaimin, sikap dari pasangan Ganjar-Mahfud, serta perbedaan pendapat di antara hakim MK atau yang dikenal sebagai dissenting opinion.
Berdasarkan data dari Indonesia Indicator, terlihat bahwa sentimen negatif terkait putusan MK tersebut mendominasi di media sosial dengan persentase 48%, diikuti oleh sentimen netral sebesar 28%, dan sentimen positif hanya mencapai 25%.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan kedua perkara PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (22/4).
Permohonan yang diajukan oleh Anies dan Ganjar memiliki beberapa kesamaan. MK memulai sidang pengucapan putusan dengan membacakan keputusan untuk kasus yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, sementara tidak membacakan seluruh pertimbangan hukum untuk kasus yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Dengan keputusan dari MK ini, pasangan calon nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini, Rabu (24/4).
Analisis Sentimen Netizen Pasca Putusan MK Tolak Sengketa Pilpres 2024: Dari Gibran Rakabuming Raka hingga Perselisihan Hakim MK
Sementara itu, sikap pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi sorotan dalam diskusi netizen. Beberapa netizen menyoroti perbedaan pendapat di antara hakim MK, yang juga dikenal dengan dissenting opinion. Meski demikian, putusan MK telah ditetapkan sebagai keputusan final dalam perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga Prabowo-Gibran dipastikan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan putusan MK.