Saat ini keduanya masih diperiksa dengan status terperiksa. BNN masih menunggu hasil lab dari tes urine yang dilakukan pada keduanya.
“Apabila terbukti nanti, keduanya akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 junto 127. Ancaman penjara paling singkat empat hingga 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 Miliar,” tegasnya. ( nu )