Sensasi Eksklusif! CEO OpenAI Sam Altman Raih Golden Visa Indonesia!

Sensasi Eksklusif! CEO OpenAI Sam Altman Raih Golden Visa Indonesia!
Sensasi Eksklusif! CEO OpenAI Sam Altman Raih Golden Visa Indonesia!

MEMO

Sam Altman, CEO OpenAI, baru-baru ini meraih Golden Visa pertama Indonesia, membuka peluang investasi yang menjanjikan di negara ini. Artikel ini akan membahas profil Altman, persyaratan untuk mendapatkan Golden Visa, dan dampak positifnya terhadap perkembangan ekonomi dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Profil Sam Altman: Bos OpenAI dan Pemegang Golden Visa Pertama Indonesia

Sam Altman, CEO perusahaan OpenAI yang mengembangkan chatbot ChatGPT, resmi menjadi pemegang Golden Visa pertama Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, profil Altman memenuhi syarat untuk mendapatkan visa istimewa ini.

Luhut mengatakan, “Contohnya, jika ada seseorang dengan kapasitas intelektual tinggi, seperti peneliti dari universitas terkemuka atau individu yang berpengaruh seperti CEO ChatGPT, Sam Altman.”

Altman, yang berusia 38 tahun, saat ini menjabat sebagai CEO di OpenAI, perusahaan yang menciptakan ChatGPT. Chatbot ini sempat menjadi viral pada akhir tahun sebelumnya karena kemampuannya dalam menjawab pertanyaan dan menjalankan perintah.

Diluncurkan pada tanggal 30 November 2022, chatbot tersebut berhasil menarik lebih dari satu juta pengguna dalam waktu lima hari.

Sebelum menjabat sebagai CEO OpenAI, Altman juga mendirikan perusahaan modal ventura yang bernama Hydrazine Capital. Pada saat itu, dia berhasil mengumpulkan dana sebesar US$21 juta, termasuk diantaranya dari penjualan perusahaan Loopt sebesar US$5 juta dan investasi dari miliarder Peter Thiel.

Syarat utama untuk mendapatkan Golden Visa Indonesia adalah memiliki kekayaan yang mencukupi. Para pemohon visa ini diwajibkan untuk melakukan investasi di Indonesia dengan jumlah yang signifikan.

Aturan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Kedua peraturan tersebut baru saja diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Tujuan dari penerbitan visa khusus ini adalah untuk menarik individu berkekayaan ke Indonesia, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi dalam negeri.

Investasi dan Syarat Mendapatkan Golden Visa Indonesia: Peluang Emas!

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham, Silmy Karim, menjelaskan, “Karena kami mengincar orang-orang berkualitas, maka syaratnya lebih berat. Semakin lama seseorang tinggal di Indonesia, semakin besar nilai jaminannya.”

Ada tiga jenis warga asing yang memiliki hak untuk mendapatkan Golden Visa. Pertama, investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemerintah mengharuskan mereka untuk berinvestasi minimal sebesar US$2,5 juta atau setara dengan Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa dengan izin tinggal selama 5 tahun. Untuk izin tinggal selama 10 tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah US$5 juta (Rp 76 miliar).

Pos terkait