Example floating
Example floating
Berita Kediri

Sengketa Tanah, Yatini Laporkan Perangkat Desa Bangkerep Ke Polres Kediri Kota

×

Sengketa Tanah, Yatini Laporkan Perangkat Desa Bangkerep Ke Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

IMG-20160511-WA0009
Kediri, memo.co.id
Terkait sengketa tanah yang ada didesa Tarokan dusun Gebangkerep yang diberitakan sebelumnya antara pihak Pihak satu Yatini dengan Pihak dua Siswandi (Kasun Bangkerep, red) yang sudah dikeluarkan turunan putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri hingga dikeluarkan turunan akte perdamaian nomor perkara 26/Pdt.G/ 2009/ PN.Kdi sampai berita acara sita eksekusi nomor 09/2014/26/ Pdt. G/ 2009/ PN.Kdi yang dimentahkan oleh pernyataan kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Supadi, SE yang dalam pernyataannya menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak jelas keberadaanya, karena identitas tanah tersebut tidak menyatakan secara jelas dan pasti mengenai persil, klas tanah dan batas batasnya hingga saat ini baik kepala desa Tarokan Supadi maupun Kepala Dusun Bangkerep terkesan tertutup dan sulit ditemui.
Akhirnya Yatini didampingi kuasa hukumnya Purwoko, Ahson, Daryanto (keponakan Yatini) melaporkan kasus tersebut ke polres Kediri Kota, Rabu (11/5).
Yatini masuk bersama dengan kuasa hukumnya diruang SPKT Polres Kediri Kota untuk menyodorkan bukti bukti terkait kepemilikan tanah dan sekarang masih dalam proses pendalaman pihak Polresta Kediri.
Saat dikonfirmasi kuasa hukumnya Ahson mengatakan Dalam klosul pasal yang ditentukan pihak kedua yakni Siswandi dan umi kalsum menyerahkan sebidang tanah yang sisa dari bengkok tersebut 17.500 m persegi kenyataanya dalam proses sita sampai sekarang belum dilaksanakan, ungkap Ahson kuasa hukum Yatini.
lebih lanjut Akson juga menambahkan sita eksekusi ,gagal dilaksanakan dikarenakan perangkat desa berdalih itu bengkok khas desa. “Perangkat desa berdalih bahwa itu bengkok desa, “jelas Akson.
Kuasa hukum dari Yatini, Akson dalam pelaporannya melaporkan pihak Kedua yaitu Siswandi dengan pasal 242 kuhp sumpah palsu dan keterangan palsu, dan pasal 266 kuhp pernyataan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.(wing/ko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.