Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Hamzah Jurnalis
×

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 WA0032

Sementara dari hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000.

Berbeda hitungan PT SGU KSO menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Ada selisih lebih dari Rp 9 miliar,”tukasnya.

PT SGU KSO ternyata menolak hasil audit tersebut dan memilih walk out dari forum.

Endang mengaku secara dnas pihaknya telah mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP, namun kembali lagi mengalami  penolakan.

“Atas kondisi tersebut, Pemkot Kediri menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026,”terangnya.

Lalu Pemkot Kediri menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui Pengadilan Negeri Kediri apabila PT SGU KSO tetap menolak nilai pembayaran hasil audit.
“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan,”pungkas Endang Kartika Sari.

Sementara pihak PUPR Kota Kediri tetap akan merampungkan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kedir.(Hamzah)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini