Kepala UPT perlindungan Konsumen Kediri, Lucki Cristian mengatakan, beberapa permasalahan seperti pembelian barang yang cacat, kredit perbankkan, tarif listrik, tarif telepon dan permasalahan keterkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha lain bisa ditangani BPSK.
Menurutnya, saat ini masih banyak konsumen yang belum paham tentang hak serta perlindungan hukum bagi mereka. Sehingga ketika dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak tahu langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh untuk menuntut pemenuhan haknya.
Lucki menambahkan, konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak atas informasi yang benar tentang kondisi barang dan jasa, hak untuk mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen