Example floating
Example floating
Infobis

Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha, Di sini Penyelesaiannya

×

Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha, Di sini Penyelesaiannya

Sebarkan artikel ini
Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha
Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha
Example 468x60

Kepala UPT perlindungan Konsumen Kediri, Lucki Cristian mengatakan, beberapa permasalahan seperti pembelian barang yang cacat, kredit perbankkan, tarif listrik, tarif telepon dan permasalahan keterkaitan antara konsumen dengan pelaku usaha lain bisa ditangani BPSK.

Menurutnya, saat ini masih banyak konsumen yang belum paham tentang hak serta perlindungan hukum bagi mereka. Sehingga ketika dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen tidak tahu langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh untuk menuntut pemenuhan haknya.

Mas Dhito Lanjutkan

Lucki menambahkan, konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak atas informasi yang benar tentang kondisi barang dan jasa, hak untuk mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Baca Juga  Tangani Pemukiman Kumuh, Mas Dhito Jalin Kerja Sama dengan Swasta

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.