Dalam persidangan tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran prinsipal dalam mediasi menjadi sorotan.
Sorotan Kuasa Hukum Penggugat Atas Ketidakhadiran RK
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Ia menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik dalam proses hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” kata Markus. Pernyataan ini mempertegas pentingnya kehadiran langsung para pihak dalam mediasi.
Markus Nababan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak. “Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tandas Markus, menggarisbawahi fokus utama gugatan ini pada perlindungan hak konstitusional anak.
Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal mediasi lanjutan dari kedua belah pihak.












