Example floating
Example floating
TRENGGALEKTULUNGAGUNG

Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Kawal Polemik Trenggalek-Tulungagung

A. Daroini
×

Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Kawal Polemik Trenggalek-Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Kawal Polemik Trenggalek-Tulungagung

“Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tutur Deni, menyuarakan keheranan atas inkonsistensi yang terjadi.

Urgensi Penyelesaian dan Dampak Jangka Panjang

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, turut mendesak Pemprov Jatim agar segera menyelesaikan persoalan sengketa ini. Menurut Agus, konflik administratif antar-kabupaten seharusnya dapat difasilitasi oleh Pemprov Jatim.

Baca Juga: Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

“Kalau kasus Aceh dan Sumut itu kan lintas provinsi dan ada isu ekonomi besar seperti tambang, sampai harus turun Presiden. Tapi ini tidak. Pulau-pulau itu bahkan belum berkontribusi terhadap PAD Trenggalek maupun Tulungagung,” kata Agus, menekankan bahwa permasalahan ini tidak sekompleks sengketa antarprovinsi, namun dampaknya bisa signifikan jika berlarut.

Oleh karena itu, Agus mendorong Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar polemik ini tidak berkepanjangan dan menghambat proses perencanaan tata ruang serta investasi di masa depan.

Baca Juga: Konflik Batas Wilayah: 13 Pulau di Trenggalek Terancam Berpindah ke Tulungagung

“Kalau lambat ditangani, dampaknya bukan hanya pada peta wilayah, tapi juga bisa menghambat pembangunan dan investasi,” jelasnya, menyoroti konsekuensi ekonomi dan pembangunan.

Menanggapi desakan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menyatakan bahwa Pemprov Jatim sudah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya telah membuat berita acara dan mengirimkannya ke Kemendagri pada tahun 2024 silam.

Baca Juga: Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik

Lilik menegaskan bahwa keputusan final terkait administrasi wilayah ini akan berada di tangan pemerintah pusat. “Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” pungkas Lilik.