SURABAYA, MEMO –
Polemik sengketa 13 pulau tak berpenghuni antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung memanas setelah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk tidak lepas tangan.
Perbedaan data dalam Keputusan Mendagri terbaru dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim memicu kebingungan, meski sebelumnya telah ada kesepakatan resmi yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Deni menekankan bahwa kejelasan administratif ini krusial bagi kredibilitas tata kelola wilayah dan berpotensi menghambat pembangunan.
Baca Juga: Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara
“Pemprov Jatim tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah, harus dikawal,” tegas Deni pada Minggu (22/6/2025).
Kronologi Inkonsistensi Data Administratif
Sengketa ini bermula dari munculnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Tulungagung.
Baca Juga: Konflik Batas Wilayah: 13 Pulau di Trenggalek Terancam Berpindah ke Tulungagung
Ironisnya, keputusan ini bertolak belakang dengan dua regulasi yang lebih dulu ada: Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang keduanya secara jelas menyatakan pulau-pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek.
Deni mendesak Kemendagri untuk segera mengklarifikasi dan meluruskan data ini dengan dasar fakta di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif semata. “Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik
Ia juga menyoroti adanya rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat yang dihadiri berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim, secara sah telah menyepakati bahwa 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tutur Deni, menyuarakan keheranan atas inkonsistensi yang terjadi.
Urgensi Penyelesaian dan Dampak Jangka Panjang
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, turut mendesak Pemprov Jatim agar segera menyelesaikan persoalan sengketa ini. Menurut Agus, konflik administratif antar-kabupaten seharusnya dapat difasilitasi oleh Pemprov Jatim.
“Kalau kasus Aceh dan Sumut itu kan lintas provinsi dan ada isu ekonomi besar seperti tambang, sampai harus turun Presiden. Tapi ini tidak. Pulau-pulau itu bahkan belum berkontribusi terhadap PAD Trenggalek maupun Tulungagung,” kata Agus, menekankan bahwa permasalahan ini tidak sekompleks sengketa antarprovinsi, namun dampaknya bisa signifikan jika berlarut.
Oleh karena itu, Agus mendorong Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar polemik ini tidak berkepanjangan dan menghambat proses perencanaan tata ruang serta investasi di masa depan.
“Kalau lambat ditangani, dampaknya bukan hanya pada peta wilayah, tapi juga bisa menghambat pembangunan dan investasi,” jelasnya, menyoroti konsekuensi ekonomi dan pembangunan.
Menanggapi desakan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menyatakan bahwa Pemprov Jatim sudah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya telah membuat berita acara dan mengirimkannya ke Kemendagri pada tahun 2024 silam.
Lilik menegaskan bahwa keputusan final terkait administrasi wilayah ini akan berada di tangan pemerintah pusat. “Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” pungkas Lilik.












