SURABAYA, MEMO –
Polemik sengketa 13 pulau tak berpenghuni antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung memanas setelah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk tidak lepas tangan.
Perbedaan data dalam Keputusan Mendagri terbaru dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim memicu kebingungan, meski sebelumnya telah ada kesepakatan resmi yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Deni menekankan bahwa kejelasan administratif ini krusial bagi kredibilitas tata kelola wilayah dan berpotensi menghambat pembangunan.
Baca Juga: Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara
“Pemprov Jatim tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah, harus dikawal,” tegas Deni pada Minggu (22/6/2025).
Kronologi Inkonsistensi Data Administratif
Sengketa ini bermula dari munculnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Tulungagung.
Baca Juga: Konflik Batas Wilayah: 13 Pulau di Trenggalek Terancam Berpindah ke Tulungagung
Ironisnya, keputusan ini bertolak belakang dengan dua regulasi yang lebih dulu ada: Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang keduanya secara jelas menyatakan pulau-pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek.
Deni mendesak Kemendagri untuk segera mengklarifikasi dan meluruskan data ini dengan dasar fakta di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif semata. “Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik
Ia juga menyoroti adanya rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat yang dihadiri berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim, secara sah telah menyepakati bahwa 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Trenggalek.












