[ad_1]
Kediri, Memo
Tersangka DP (30) diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi anak perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang sempat kabur, dan melakukan perlawanan akhirnya berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kediri. Pengedar Sabu-sabu Warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri tersebut, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Kediri, terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dibawa ke Mapolresta Kediri, dan dilakukan intrograsi kepada tersangka DP, mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. “Barang bukti, yaitu tiga klip plastik kecil yang berisi serbuk putih, diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 9,48 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, serta satu unit telepon genggam (HP), “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (7/6/2020) pagi.
Selian itu, masih kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri.
The post Sempat Melawan dan Kabur, DP Pengedar Sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.
The post Sempat Melawan dan Kabur, DP Pengedar Sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link