Example floating
Example floating
Kriminal

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres OI

×

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres OI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jajaran Polres Ogan Ilir (OI), akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian tersangka Indra alias Kucing bin Sani (28), warga Jalan Sarjana Nomor 27 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI, yang selama ini sempat buron.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bila tersangka menjalankan aksinya pada Minggu 12 Juli 2015 yang lalu, sekitar pukul 02:45 WIB. Dimana saat itu, korban Mirsanudin alias Ican bin Jusran (33), warga Jalan Sarjana, Perum Bunga Mas blok A 18, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya, OI, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Puskesmas Timbangan Indralaya.
Korban saat itu, tengah berjalan kaki di tepi jalan lintas Palembang-Indralaya menuju gang rumah korban dengan membawa tas berisikan uang senilai Rp 32.000.000,- yang dibungkus kantong plastik warna merah bening, dan dibungkus dengan menggunakan kain handuk warna biru muda.
Kemudian, korban ditabrak oleh warga lain, Aprilah dan Alam yang mengendarai sepeda motor saat korban hendak memasuki gang rumahnya. Melihat korban dalam keadaan pingsan dan Aprilah luka parah.
Kemudian Alam mengajak rekan lainnya yang berada di sekitar kejadian lakalantas untuk membawa keduanya ke Puskesmas Timbangan. Setelah di Puskesmas Timbangan, banyak orang yang menjenguk keadaan korban dan Aprilah.
Pada saat bersamaan, Alam dan Ajid melihat tersangka merogoh tas milik korban yang berada di atas meja sebelah korban kemudian Alam dan Ajid melihat tersangka mengambil kantung plastik warna merah bening yang berisikan uang selanjutnya tersangka memasukan kantong plastik berisikan uang tersebut ke dalam saku celana. Dan tersangka langsung pergi meninggalkan Puskesmas.
Penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan Subnit Opsnal Satreskrim Polres OI, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana dan didampingi Ipda Risky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Polres OI. Pada Senin, 16 Januari 2017 sekitar pukul 21:30 WIB, di depan kampus Unsri Kecamatan Indralaya Utara, OI.
“Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHPidana, dan kini telah diamankan di Mapolres OI,” terang Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai melalui Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana. (Syakbanudin-yik)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.