Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Pembatasan tersebut, dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” ujar Adita Irawati Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Rabu (9/11/2022).
Mengutip dari dephub.go.id, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
Sejumlah hal yang diatur, yakni jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (remain over night/RON), mulai 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler, diterapkan mulai 13-17 November 2022.