“ASN itu jelas sesuai dengan Undang-undang ASN itu sendiri yakni Nomor 5 Tahun 2014, PNS tidak boleh terlibat politik praktis,”terang Sekda, kemarin.
Kendati demikian, lanjutnya, ASN juga memiliki hak untuk menyalurkan hak politiknya. Jadi batasannya sangat jelas,”tambah mantan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI ini.
Kemudian, kata dia, tugas dan kewajiban ASN ini pun sangat jelas dalam Undang-undang tersebut. “ASN harus loyalitas dan mendukung semua program pemerintah. Misalnya, ketika Bupati petahana cuti dan Pemerintah diambil alih oleh Bupati PLH, maka ASN berkewajiban mendukung pemerintah yang ada,”ungkap H Husin.