Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengel itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, lanjut Musa Bakhtiar, diantaranya serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet, satu buah Bong dari botol Air mineral yang terdapat dua buah sedotan, dan sebuah skop kecil warna putih serta sebuah korek api warna orange”, imbuh AKP Musa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel guna menjalani serangkaian proses penyidikan.
tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimalnya 12 tahun penjara.(mus)