Bojonegoro, memo.co.id
Setelah dilakukan pengembangan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencuriannya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) kawasan kota Bojonegoro, seorang pencuri dan yang berperan sebagai penadah berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (30/01/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku pencurian yang berinisial KUR (26), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu ditangkap saat berada di sekitar jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah, dengan inisial MA (40), juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
Berdasarkan informasi yang yang disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada wartawan media memo.co.id “kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.
“Seorang pelaku disangka sebagai pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadahan.” terang Kapolres kepada memo.co.id
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan hanphone yang diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli dua buah hanphone merk Samsung yang diduga dari hasil kejahatannya.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa hanphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR (26).
“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkata (TKP) di dalam Kota Bojonegoro.” ungkap Kapolres menambahkan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merk Huawei warna hitam, 1 buah power bank merk One Plus, 1 buah handphone merk Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ain)