Ditanya sejumlah awak media seputar modus kejahatan tersangka Kusyono yang sekarang mendekam diruang tahanan Mapolsek dijelaskan kapolsek dengan cara memalsukan kartu pinjaman ( kredit fiktif ) kepada pihak KSP Setya Bhakti yang berkantor di jalan Pepaya Desa Pelem Kecamatan Kertosono.
Jumlah kartu pinjaman yang dipalsu tersangka untuk menjalankan aksi penipuannya berjumlah 104 kredit fiktif. Dari pengajuan pinjaman fiktif tersebut nominalnya beragam. Mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 80 juta.” Totalnya mencapai Rp 1,8 milyar lebih,” terang kapolsek.
Dengan perbuatannya itu masih dikatakan kapolsek tersangka terjerat pasal berlapis yaitu pasal 372 dan pasal 374 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Sekedar diketahui barang bukti yang berhasil diamankan di Mapoksek Kertosono berupa sejumlah berkas pinjaman palsu dan kwitansi pencairan pinjaman dari KSP Setya Bakti. Serta satu dokumen audit keuangan yang dikeluarkan oleh tem auditor dari Malang. ( adi )