[ad_1]
NGANJUK,MEMO
Dalam operasi pekat di bulan suci ramadhan kali ini, Unit Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polsek Kertosono pada sabtu malam (18/5) sekitar pukul 22.50 wib berhasil membekuk seorang pedagang miras ilegal.
Pelaku diketahui bernama Bambang Riyantoko,53, warga Perum Griya Kepuh Asri RT 01 RW 10 Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.
Saat digrebek menurut keterangan sejumlah saksi mata ,pelaku tidak bisa melawan dan hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa oleh petugas ke mapolsek kertosono.
The post Satreskrim Polsek Kertosono Bekuk Pedagang Miras Ilegal appeared first on Memo Kediri |.