1. Dua kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram;
2. Satu kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
3. Dua buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru
4. Lima buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam
5. Satu buah sendok besi kecil.
6. Tiga bendel plastik klip kecil.
7. Satu unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL.
8. Satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO.
9. Satu buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152
“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.