Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan imbauan dengan pendekatan yang humanis mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya aksi balap liar,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang ditahan hanya bisa diambil setelah melewati proses sidang di Pengadilan Negeri Pati, serta membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selain itu, para pelanggar juga harus melengkapi dokumen-dokumen dan memasang panel kendaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati, yang berlokasi di Jalan P. Sudirman No. 73, Pati.
Maraknya aksi balap liar di Pati dan sekitarnya merupakan masalah serius yang dapat membahayakan keselamatan pengendara jalan.
Dalam menghadapinya, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pati melakukan penindakan tegas dengan tujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan mengamankan kendaraan, memberikan sanksi tilang, dan memberikan edukasi kepada pelaku, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dapat meningkat.
Hal ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan program “Pati Zero Knalpot brong” yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot tidak standar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan aksi balap liar di Pati dapat ditekan dan keselamatan pengendara jalan dapat terjaga dengan lebih baik.