Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

A. Daroini
×

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

AKP Anindita mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ucapnya (*)

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya