Example floating
Example floating
Metropolis

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

×

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”
Example 468x60

 

Satlantas Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi  dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Selain sosialisasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” kata AKP Anindita di Situbondo, Senin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

AKP Anindita mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ucapnya (*)

 

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.