“Selain sosialisasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” kata AKP Anindita di Situbondo, Senin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.
AKP Anindita mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.
“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ucapnya (*)