Tim yang berjumlah empat orang, masing-masing Andung Sutranggono, Syahroli, Mohamad Hatta dan Joko, dengan didampingi Sekwan Kota Madiun, Agus Sugijanto (sebelumnya tertulis Agus Subyanto), begitu memasuki bangunan untuk wakil rakyat itu, langsung menyisir seluruh ruangan ‘setengah jadi’ sambil mencocokannya dengan dokumen yang dibawa. Tak satupun ruangan yang luput dari penyelidikan. Mulai ruang fraksi, ruang rapat komisi, ruang rapat paripurna hingga toilet.
Sayangnya, ketua tim penyelidikan, Andung Sutranggono, enggan memberikan komentar meski yang normatif sekalipun. “Silahkan langsung ke Kejati saja. Disana (Kejati) ada Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum),” kata Andung Sutranggono, kepada wartawan sambil bergegas menuju mobilnya, Kijang Inova L 1699 HQ.
Pun demikian dengan Sekwan, Agus Sugijanto, juga tak mau memberikan keterangan sepatahpun kepada awak media. Mantan Kabag Hukum Pemkot Madiun ini juga langsung menuju mobil dinasnya dengan meletakkan telunjuk tangan kanannya di bibir sebagai tanda tak mau berkomentar.
Kejaksaan tinggi yang turun ke Kota Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD sebagai buntut perseteruan antara Pemkot Madiun dengan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang mengerjakan proyek senilai 29,3 miliar itu. Pasalnya, PT AJP diputus kontrak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tepat waktu. Walau sebenarnya menurut pihak PT AJP, bendera perusahaan kontraktor tersebut hanya dipinjam oleh orang lain.(dhanny)