Di hadapan polisi, tersangka pemilik akun Facebook Elluek Nganggeniie ini, mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook miliknya. Sementara yang mengedit foto adalah teman tersangka yang kini sedang diburu oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, penangkapan pelaku ujaran kebencian akan terus dilakukan Polda Jatim. Polisi juga menghimbau masyarakat agar menjaga etika di media sosial.
Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(mar)












