
Surabaya, Memo.co.id
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Burhanudin, santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, ditangjap polisi karena ditufuh mengunggah meme hina presiden dan Kapolri dalam akun facebook miliknya. Santri tersebut disangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri.
Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun ini, dilakukan setelah tersangka mengunggah sejumlah foto editan Presiden dan Kapolri, yang diberi tulisan bernada ujaran kebencian dan provokatif.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












