Surabaya, Memo.co.id
Burhanudin, santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, ditangjap polisi karena ditufuh mengunggah meme hina presiden dan Kapolri dalam akun facebook miliknya. Santri tersebut disangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri.
Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun ini, dilakukan setelah tersangka mengunggah sejumlah foto editan Presiden dan Kapolri, yang diberi tulisan bernada ujaran kebencian dan provokatif.
Di hadapan polisi, tersangka pemilik akun Facebook Elluek Nganggeniie ini, mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook miliknya. Sementara yang mengedit foto adalah teman tersangka yang kini sedang diburu oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, penangkapan pelaku ujaran kebencian akan terus dilakukan Polda Jatim. Polisi juga menghimbau masyarakat agar menjaga etika di media sosial.
Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(mar)