Example floating
Example floating
Home

Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Avatar
×

Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Sebarkan artikel ini
Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali
Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali
Example 468x60

MEMO

Kontroversi kenaikan pajak hiburan di Indonesia menciptakan gelombang pro dan kontra, terutama setelah Protes Hotman Paris dan Inul Daratista. Respon pemerintah pusat, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, serta Kementerian Keuangan, mengindikasikan adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan ini.

Apa kata Sandiaga Uno, Lydia Kurniawati Christyana, dan Luhut Binsar Pandjaitan? Simak selengkapnya dalam kesimpulan artikel ini.

Hotman Paris dan Inul Protes, Terungkap Responnya

Protes dari Hotman Paris dan Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan mendapat respon berbeda dari pemerintah pusat. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, serta perwakilan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, memberikan pandangan masing-masing.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Bali sudah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%. Besaran tarif ini disesuaikan untuk pajak hiburan khusus yang termasuk sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sandiaga menyarankan agar tarif pajak tersebut disesuaikan kembali melalui perundingan dengan pelaku usaha, mengingat UU HKPD sedang dalam tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melalui Lydia Kurniawati Christyana, menyampaikan bahwa data industri hiburan telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan dengan tarif 40-75% sudah lama diterapkan di daerah, dan pada 2023, total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp 2,2 triliun.

Meskipun mengalami penurunan selama pandemi, angka ini hampir setara dengan realisasi pada tahun 2019 sebelum Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan. Ia mengambil inisiatif untuk mengumpulkan instansi terkait guna membahas dampak dari kenaikan tersebut.

Baca Juga  KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur

Luhut berpendapat bahwa wacana ini perlu ditunda untuk dievaluasi bersama, terutama mengenai dampaknya pada rakyat, terutama para pengusaha kecil. Menurutnya, industri hiburan tidak hanya mencakup karaoke dan diskotik, tetapi juga melibatkan banyak pekerja yang sumber penghasilannya tergantung pada penyedia jasa hiburan baik skala kecil maupun menengah. Oleh karena itu, menurut Luhut, belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini.

Luhut Pandjaitan: Penundaan Pajak Hiburan, Urgensi dan Evaluasi Bersama

Meskipun kenaikan pajak hiburan menuai pro kontra, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengambil inisiatif untuk menunda pelaksanaannya. Ia menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap dampak kebijakan tersebut pada rakyat, terutama para pengusaha kecil di industri hiburan.

Luhut menekankan bahwa industri hiburan tidak hanya terbatas pada karaoke dan diskotik, melainkan juga melibatkan banyak pekerja dengan sumber penghasilan dari penyedia jasa hiburan skala kecil hingga menengah.

Dengan demikian, menurutnya, belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini. Kesimpulan ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai implikasi dan pertimbangan dalam kebijakan pajak hiburan di Indonesia.