Protes dari Hotman Paris dan Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan mendapat respon berbeda dari pemerintah pusat. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, serta perwakilan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, memberikan pandangan masing-masing.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Bali sudah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%. Besaran tarif ini disesuaikan untuk pajak hiburan khusus yang termasuk sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sandiaga menyarankan agar tarif pajak tersebut disesuaikan kembali melalui perundingan dengan pelaku usaha, mengingat UU HKPD sedang dalam tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melalui Lydia Kurniawati Christyana, menyampaikan bahwa data industri hiburan telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan dengan tarif 40-75% sudah lama diterapkan di daerah, dan pada 2023, total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp 2,2 triliun.