Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali
Sandiaga Uno Ungkap Tarif Pajak Hiburan di Daerah Bali

MEMO

Kontroversi kenaikan pajak hiburan di Indonesia menciptakan gelombang pro dan kontra, terutama setelah Protes Hotman Paris dan Inul Daratista. Respon pemerintah pusat, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, serta Kementerian Keuangan, mengindikasikan adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan ini.

Bacaan Lainnya

Apa kata Sandiaga Uno, Lydia Kurniawati Christyana, dan Luhut Binsar Pandjaitan? Simak selengkapnya dalam kesimpulan artikel ini.

Hotman Paris dan Inul Protes, Terungkap Responnya

Protes dari Hotman Paris dan Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan mendapat respon berbeda dari pemerintah pusat. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, serta perwakilan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, memberikan pandangan masing-masing.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Bali sudah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%. Besaran tarif ini disesuaikan untuk pajak hiburan khusus yang termasuk sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sandiaga menyarankan agar tarif pajak tersebut disesuaikan kembali melalui perundingan dengan pelaku usaha, mengingat UU HKPD sedang dalam tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melalui Lydia Kurniawati Christyana, menyampaikan bahwa data industri hiburan telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan dengan tarif 40-75% sudah lama diterapkan di daerah, dan pada 2023, total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp 2,2 triliun.

Pos terkait